Dari sekian banyak klien yang datang untuk berkonsultasi kepada saya sejauh ini, tidak sedikit yang datang dengan tujuan seputar kerezekian. Karir, jabatan, usaha. Dan karena itu pula, tidak sedikit yang datang untuk menceritakan masalah hutang.
Selalu saya tekankan di depan, bahwa solusi masalah hutang itu tidak ada yang instan. Dengan cara apapun tidak bisa hutang lenyap seketika. Namanya uang tidak bisa datang sendiri secara ajaib
Tidak bisa juga kalau kita berharap, orang akan lupa pada uang yang dulu dipinjamkannya kepada kita. Kalau mau Anda seperti itu, pakai ajian apapun tidak akan bisa. Karena memang tidak semestinya.
Hutang itu ya harus ditanggung, dan diselesaikan secara bijak. Toh hampir semua orang di dunia ini pernah punya hutang. Anda tidak perlu merasa malu hanya karena digunjingkan orang. Yang seharusnya menjadi prioritas Anda, adalah menyelesaikan kewajiban dengan baik dan benar
Lalu kita harus bagaimana, bila berhadapan dengan hutang yang sudah terlalu besar? Sudah ditagih tiap hari, dimaki, diancam, didatangi ke rumah pula. Paling tidak, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti, tentang cara menghadapi penagih hutang.
1. Terima Dengan Tenang
Pertama, terimalah dulu dengan tenang. Tidak perlu takut, tidak perlu panik. Terimalah si penagih dengan sopan layaknya tamu. Tanyakan surat tugasnya, dan tanyakan pula pihak mana yang mengirimkan dia kepada Anda
Bila pertanyaan Anda tidak dapat ia jawab, Anda berhak mempersilakannya untuk pergi. Katakanlah bahwa Anda punya pekerjaan lain yang lebih penting dan harus segera diselesaikan.
2. Sampaikan Kondisi Sebenarnya
Kedua, sampaikan kondisi Anda apa adanya. Misalnya belum bisa membayarkan cicilan, maka sampaikanlah secara terbuka. Sampaikan juga bahwa Anda akan menghubungi pihak yang bersangkutan secepat mungkin. Dan yang terpenting, jangan memberikan janji apapun yang sekiranya tidak bisa Anda penuhi
3. Cegah Perdebatan
Bila Anda tanda-tanda perdebatan semakin memanas, persilakan si penagih untuk pergi. Bila perlu, hubungi RT setempat atau bahkan kepolisian agar Anda dapat melaporkan kedatangan mereka.
4. Jangan Biarkan Si Penagih Merampas atau Menyita
Katakan bahwa perampasan secara paksa, merupakan tindak kejahatan di mata hukum. Sebab yang berhak menjalankan eksekusi, hanyalah pengadilan
5. Pahami Jenis Kasus Perdata dan Pidana
Perkara perdata maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Bukan lewat penagih hutang. Karena itulah pihak koperasi, bank, atau leasing akan melaporkan Anda kepada pihak berwajib, bila dianggap menggelapkan barang.
Untuk mengantisipasi kejadian semacam ini, maka jangan pernah memindahtangankan cicilan Anda. Mobil, contohnya.
6. Laporkan Bila Terjadi Penyitaan
Bila terjadi perampasan atau penyitaan, maka laporkanlah kepada pihak berwajib dengan membawa beberapa saksi yang dapat membantu Anda.
7. Jangan Menyembunyikan Barang Terhutang
Jangan pernah menyembunyikan barang yang terhutang, atau tertanggung. Anda jangan sampai menitipkan barang berharga yang masih berstatus kredit, kepada pihak yang ditunjuk oleh penagih
8. Konsultasi Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen
Tidak ada salahnya Anda berkonsultasi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen atau Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha ataupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, supaya nantinya lebih memudahkan Anda.
Tetapi disi lain, Anda juga tetap berkewajiban untuk melunasi hutang secara bijak, dengan membenahi pengelolaan keuangan Anda mulai sekarang
Apapun alasannya, selama kita memang masih ada itikad baik, maka seorang penagih tidak boleh berbuat semaunya, tanpa dasar hukum yang sah. Karena itulah Anda perlu bersikap tenang dalam situasi apapun.
Demikianlah beberapa tips yang dapat saya berikan, seputar menghadapi penagih hutang. Semoga bermanfaat bagi Anda, semoga tanggungan Anda lekas terselesaikan dengan lancar.